Selasa, 01 Juni 2010

hadits turmidzi

Hukum Menyambung Rambut
Published: 17 Oktober 2009
Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.
Disambung dengan bukan rambut orang
Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.
“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut
Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.
Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).
Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,
“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).
Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,
“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).

------------------------------------------------------------------------------------
Hukum Memutihkan Gigi
under Article Islami
Leave a Comment
Islam merupakan agama dan sistem hidup yang sempurna mencakup semua aspek kehidupan, seperti ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dll. Dengan kesempurnaan Islam tersebut sehingga dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi manusia yang kompleks dan dinamis. Allah swt berfirman:
ﺎَﻣَﻭ ﺎَﻟَﻭ ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ ﻲِﻓ ٍﺔَّﺑﺍَﺩ ْﻦِﻣ ِﻪْﻴَﺣﺎَﻨَﺠِﺑ ُﺮﻴِﻄَﻳ ٍﺮِﺋﺎَﻃ ﺎَﻣ ْﻢُﻜُﻟﺎَﺜْﻣَﺃ ٌﻢَﻣُﺃ ﺎَّﻟِﺇ ْﻦِﻣ ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻨْﻃَّﺮَﻓ ْﻢِﻬِّﺑَﺭ ﻰَﻟِﺇ َّﻢُﺛ ٍءْﻲَﺷ َﻥﻭُﺮَﺸْﺤُﻳ (38)
?Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan?(QS Al-An?aam38 ).
َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻝﻮُﺳَّﺮﻟﺍ َﻥﻮُﻌِﺒَّﺘَﻳ ﻱِﺬَّﻟﺍ َّﻲِّﻣُﺄْﻟﺍ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﺎًﺑﻮُﺘْﻜَﻣ ُﻪَﻧﻭُﺪِﺠَﻳ ِﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢُﻫَﺪْﻨِﻋ ْﻢُﻫُﺮُﻣْﺄَﻳ ِﻞﻴِﺠْﻧِﺈْﻟﺍَﻭ ْﻢُﻫﺎَﻬْﻨَﻳَﻭ ِﻑﻭُﺮْﻌَﻤْﻟﺎِﺑ ُّﻞِﺤُﻳَﻭ ِﺮَﻜْﻨُﻤْﻟﺍ ِﻦَﻋ ُﻡِّﺮَﺤُﻳَﻭ ِﺕﺎَﺒِّﻴَّﻄﻟﺍ ُﻢُﻬَﻟ ُﻊَﻀَﻳَﻭ َﺚِﺋﺎَﺒَﺨْﻟﺍ ُﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ْﻢُﻫَﺮْﺻِﺇ ْﻢُﻬْﻨَﻋ ْﺖَﻧﺎَﻛ ﻲِﺘَّﻟﺍ َﻝﺎَﻠْﻏَﺄْﻟﺍَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ
?(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.?(QS Al-A?raaf 157 ).
Rasulullah saw bersabda:
َّﻥﺇ َّﻥﺇَﻭ ٌﻦِّﻴَﺑ َﻝﻼَﺤﻟﺍ ﺎﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ ،ٌﻦِّﻴَﺑ َﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ ﻻ ٌﺕﺎﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ ِﻦَﻤَﻓ ،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ٌﺮﻴِﺜَﻛ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻰَﻘَّﺗﺍ ،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ ِﻪِﻨﻳِﺪِﻟ ﺃﺮﺒَﺘْﺳﺍ ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ ْﻦَﻣَﻭ ﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ
?Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada yang syubhat dimana kebanyakan orang tidak tahu. Siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya dan siapa yang jatuh pada yang syubhat maka jatuh pada yang haram?(HR Bukhari dan Muslim)
َّﻥﺇ َﺽَﺮَﻓ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ َﻪَّﻠﻟﺍ ،ﺎﻫﻮُﻌِّﻴَﻀُﺗ ﻼَﻓ َﺾِﺋﺍَﺮَﻓ ﻼَﻓ ًﺍﺩﻭُﺪُﺣ َّﺪَﺣَﻭ َءﺎﻴْﺷﺃ َﻡَّﺮَﺣَﻭ ،ﺎﻫﻭُﺪَﺘْﻌَﺗ َﺖَﻜَﺳَﻭ ،ﺎﻫﻮُﻜِﻬَﺘْﻨَﺗ ﻼَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ًﺔَﻤْﺣَﺭ َءﺎﻴْﺷﺃ ْﻦَﻋ ﺍﻮُﺜَﺤْﺒَﺗ ﻼَﻓ ٍﻥﺎﻴْﺴِﻧ َﺮْﻴَﻏ ﺎﻬْﻨَﻋ
?Sesungguhnya Allah Azza waJalla telah mewajibkan beberapa kewajiban, janganlah kamu abaikan. Membuat batasan-batasan hukum janganlah engkau melampui batas hukum tersebut dan mengharamkan sesuatu maka janganlah melanggarnya, dan diam atas beberapa masalah sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka janganlah dicari-cari (tentang hukumnya)?(HR Ad-Daruqutni).
Hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur?an dan Hadits secara umum memiliki kejelasan hukum baik halal atau haramnya sesuatu, seperti halalnya jual beli, bisnis, menikah, poligami, makan-makanan yang baik dll. Haramnya, berzina, minuman keras dan sejenisnya, riba?, berjudi dll.
Jika sesuatu secara nash (tekstual) tidak disebutkan dalam Al-Qur?an dan Sunnah, bukan berarti hal itu dibolehkan dalam Islam, karena Al-Qur?an dan Sunnah disamping menyebutkan hukum-hukum secara eksplisit dan biasanya pada masalah-masalah yang prinsip. Al-Qur?an dan Sunnahpun menyebutkan hukum secara implisit. Para ulama biasanya dalam menetapkan keputusan hukum yang secara eksplisit tidak disebutkan dalam Al-Qur?an dan Hadits mereka menggunakan kaidah-kaidah umum dan metodologi qiyas (analogi). Sehingga mereka dapat melakukan ijtihad sesuai dalil Al-Qur?an, Sunnah, Qiyas (analogi) dan kaidah umum.
Dari kaidah umum dan analogi inilah para ulama dapat menjawab semua permasalahan yang dihadapi manusia. Diantara kaidah-kaidah umum yang disebutkan ulama sesuai Al-Qur?an maupun hadits adalah:
? Segala sesuatu dalam masalah muamalah, hukum dasarnya adalah mubah, selagi tidak ada nash yang mengharamkannya.
ﻞﺻﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑﻹﺍ ءﺎﻴﺷﻷﺍ ﻲﻓ ) )
? Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain
(ﻻ ﺭﺍﺮﺿ ﻻﻭ ﺭﺮﺿ )
Dengan dua kaidah ini kita dapat menarik banyak sekali kesimpulan hukum terhadap setiap permasalahan yang baru dan modern dengan ijtihad yang kuat berlandaskan Al-Qur?an dan Sunnah atau kaidah-kaidah dari Al-Qur?an dan Sunnah.
LARANGAN MERUBAH CIPTAAN ALLAH
Allah SWT. telah menciptakan alam semesta termasuk manusia dalam keadaan seimbang, baik dan indah. Oleh karenanya Islam melarang (mengharamkan) merubah ciptaan Allah, khususnya pada manusia. Apalagi perubahan tersebut berdampak pada kerusakan.
Khusus pada manusia, berusaha merubah dirinya yang tidak ada alasan yang kuat merupakan bentuk ketidak ridha-an dia kepada Allah. Dan merubah ciptaan Allah merupakan salah satu cara syetan untuk menyuruh manusia agar mereka bermaksiat. Sehingga merubah ciptaan Allah adalah kemaksiatan yang diharamkan Allah.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa:117-119,
ْﻥِﺇ ﺎَّﻟِﺇ ِﻪِﻧﻭُﺩ ْﻦِﻣ َﻥﻮُﻋْﺪَﻳ ﺎَّﻟِﺇ َﻥﻮُﻋْﺪَﻳ ْﻥِﺇَﻭ ﺎًﺛﺎَﻧِﺇ ﺍًﺪﻳِﺮَﻣ ﺎًﻧﺎَﻄْﻴَﺷ (117)ُﻪَﻨَﻌَﻟ َّﻥَﺬِﺨَّﺗَﺄَﻟ َﻝﺎَﻗَﻭ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﺎًﺒﻴِﺼَﻧ َﻙِﺩﺎَﺒِﻋ ْﻦِﻣ ﺎًﺿﻭُﺮْﻔَﻣ (118)ْﻢُﻬَّﻨَّﻠِﺿُﺄَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻨَﻴِّﻨَﻣُﺄَﻟَﻭ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ َﻥﺍَﺫﺍَء َّﻦُﻜِّﺘَﺒُﻴَﻠَﻓ ْﻢُﻬَّﻧَﺮُﻣﺂَﻟَﻭ ِﻡﺎَﻌْﻧَﺄْﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻖْﻠَﺧ َّﻥُﺮِّﻴَﻐُﻴَﻠَﻓ َﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ ِﺬِﺨَّﺘَﻳ ْﻦَﻣَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻥﻭُﺩ ْﻦِﻣ ﺎًّﻴِﻟَﻭ ﺎًﻧﺍَﺮْﺴُﺧ َﺮِﺴَﺧ ْﺪَﻘَﻓ ﺎًﻨﻴِﺒُﻣ (119)
Artinya:? Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syetan itu mengatakan Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong teling binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya?. Barangsiapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata?.
Diantara merubah ciptaan Allah yang diharamkan Allah adalah: Membuat tato, mencukur alis, operasi plastik, merenggangkan atau meratakan gigi, fasektomi, tubektomi dll. Pengharaman ini disebutkan dalam dalil hadits berikut ini:
ِﻦَﻋ ﻪَّﻠﻟﺍ ﻲِﺿَﺭ ٍﺩﻮُﻌْﺴَﻣ ِﻦْﺑﺍ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻦَﻌَﻟ َﻝﺎَﻗ ﻪْﻨَﻋ ِﺕﺎَﻤِﺷﺍَﻮْﻟﺍ ِﺕﺎَﻤِﺷْﻮَﺘْﺴُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺕﺎَﺼِّﻤَﻨَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻦْﺴُﺤْﻠِﻟ ِﺕﺎَﺠِّﻠَﻔَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻖْﻠَﺧ ِﺕﺍَﺮِّﻴَﻐُﻤْﻟﺍ ْﻦَﻣ ُﻦَﻌْﻟَﺃ ﺎَﻟ ﻲِﻟ ﺎَﻣ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ُﻪَﻨَﻌَﻟ َﻮُﻫَﻭ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﻪَّﻠﻟﺍ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﺏﺎَﺘِﻛ ﻲِﻓ *
Artinya: Dari Ibnu Mas?ud ra berkata:? Allah melaknat perempuan yang membuat tato, minta dibuatkan tato, mencukur rambut alisnya (di mukanya) dan merusak (merenggangkan) gigi hanya untuk keindahan, dan merubah ciptaan Allah. Bagaimana mungkin saya tidak melaknati orang yang dilaknati Rasulullah SAW, dan itu disebutkan dalam Al Qur?an?(HR Bukhari dan Muslim).
ﻥﺎﻛ ﻦﻌﻠﻳ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺔﻤﺷﺍﻮﻟﺍﻭ ﺓﺭﻮﺸﻘﻤﻟﺍﻭ ﺓﺮﺷﺎﻘﻟﺍ ﺔﻠﺼﺘﻤﻟﺍﻭ ﺔﻠﺻﺍﻮﻟﺍﻭ ﺔﻤﺸﺗﻮﻤﻟﺍﻭ
Rasulullah saw melaknat wanita yang merubah wajahnya, fihak yang merubahnya, membuat tato, fihak yang membuatnya, menyambung rambut dan yang menyambungkannya?(HR Ahmad).
ﻥﺇ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻝﻮُﺳَﺭ ﻦﻣ ٌءﻱﺮﺑ ﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺔﻗﺎﺸﻟﺍﻭ ﺔﻘﻟﺎﺤﻟﺍﻭ ﺔﻘﻟﺎﺼﻟﺍ . ِﻪْﻴَﻠَﻋ ٌﻖَﻔَّﺘُﻣ .
?Sesungguhnya Rasulullah saw berlepas diri dari wanita yang berteriak, memotong rambut dan merobek baju saat ditimpa musibah (kematian)? (Muttafaqun alaihi)
MEMUTIHKAN GIGI
Islam mencintai kebersihan dan keindahan, oleh karenanya Islam menganjurkan umat Islam untuk menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala halnya. Allah SWT. berfirman:
َﻚَﻧﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَﻭ ﻯًﺫَﺃ َﻮُﻫ ْﻞُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ِﻦَﻋ ﻲِﻓ َءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ﺍﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎَﻓ َّﻦُﻫﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻟَﻭ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ﺍَﺫِﺈَﻓ َﻥْﺮُﻬْﻄَﻳ ﻰَّﺘَﺣ ْﻦِﻣ َّﻦُﻫﻮُﺗْﺄَﻓ َﻥْﺮَّﻬَﻄَﺗ َّﻥِﺇ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻢُﻛَﺮَﻣَﺃ ُﺚْﻴَﺣ َﻦﻴِﺑﺍَّﻮَّﺘﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳ َﻪَّﻠﻟﺍ َﻦﻳِﺮِّﻬَﻄَﺘُﻤْﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳَﻭ (222)
?Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri? (QS Al-Baqarah222 ).
ُﺭْﻮُﻬَّﻄﻟﺍ ﻥﺎَﻤﻳِﻹﺍ ُﺮْﻄَﺷ
?Kebersihan sebagian dari iman? (Muslim, HR At-Turmudzi dan Ahmad ).
َّﻥﺇ َﻝﺎﻤَﺠﻟﺍ ُّﺐِﺤُﻳ ٌﻞْﻴِﻤَﺟ َﻪﻠﻟﺍ
?Sesungguhnya Allah itu indah mencintai yang indah? (HR Muslim)
Terkait dengan anjuran membersihkan gigi, Rasulullah saw bersabda:
ﻙﺍﻮﺴﻟﺍ ﺏﺮﻠﻟ ﺓﺎﺿﺮﻣ ،ﻢﻔﻠﻟ ﺓﺮﻬﻄﻣ
?Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah? (HR Ahmad, Ibnu Hibban, An-Nasa?i, Ibnu Majah, Al Hakim dan Al-Baihaqi)
ﻻﻮﻟ ﻙﺍﻮﺴﻟﺎﺑ ﻢﻬﺗﺮﻣﻷ ﻲﺘﻣﺃ ﻰﻠﻋ ﻖﺷﺃ ﻥﺃ ﺓﻼﺻ ﻞﻛ ﺪﻨﻋ
?Kalau saja tidak memberatkan umatku akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat? (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
ﻢﻜﻴﻠﻋ ﻙﺍﻮﺴﻟﺍ ءﻲﺸﻟﺍ ﻢﻌﻨﻓ ،ﻙﺍﻮﺴﻟﺎﺑ :ﺐﻫﺬﻳ ،ﺮﺼﺒﻟﺍ ﻮﻠﺠﻳﻭ ،ﻢﻐﻠﺒﻟﺍ ﻉﺰﻨﻳﻭ ﺮﻔﺤﻟﺎﺑ ،ﺔﺜﻠﻟﺍ ﺪﺸﻳﻭ ﺪﻳﺰﻳﻭ ،ﺓﺪﻌﻤﻟﺍ ﺢﻠﺼﻳﻭ ،ﺮﺨﺒﻟﺎﺑ ﺐﻫﺬﻳﻭ ،ﺔﻜﺋﻼﻤﻟﺍ ﺪﻤﺤﻳﻭ ،ﺔﻨﺠﻟﺍ ﺕﺎﺟﺭﺩ ﻲﻓ ﻥﺎﻄﻴﺸﻟﺍ ﻂﺨﺴﻳﻭ ،ﺏﺮﻟﺍ ﻲﺿﺮﻳﻭ
Hendaklah kamu bersiwak, sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah dan membuat benci syetan?(HR Abdul Jabbar Al Khaulani berkata As-Suyuti:Hadits Shahih)
Salah satu bentuk upaya menjaga kesehatan gigi dengan berupaya menjaga kebersihan gigi dengan bersiwak, gosok gigi dll.
KESIMPULAN
Dengan demikian hukum membersihkan gigi baik dengan siwak atau gosok gigi atau dengan cara yang lainnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Sedangkan hukum yang terkait dengan memutihkan gigi, ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah yang diharamkan-Nya, karena gigi pada dasarnya berwarna putih, dan jika tindakan memutihkan gigi tersebut tidak merusak kesehatan maka hukumnya boleh. Tetapi jika merusak kesehatan secara pasti hukumnya haram sesuai dengan dalil kiadah diatas: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain (ﻻ ﺭﺍﺮﺿ ﻻﻭ ﺭﺮﺿ )
 

About

Site Info

Text

hukum fikih dalam menyambung rambut Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers